Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus
dugaan penganiayaan anak berinisial GT (12) oleh ibu kandungnya, LSR. Oleh karena itu,
penyidik mengundang sejumlah elemen untuk mendiskusikan penanganan kasus hukum
tersebut.
Pihak yang hadir dalam
pertemuan itu antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA), dan Asosiasi
Psikologi Forensik. Pertemuan tersebut dilakukan seusai pemanggilan LSR
beberapa jam yang lalu.
KPAI
menilai kasus LSR merupakan perkara yang dilematis. Jika polisi menahan LSR,
ketiga anaknya dapat terlantar mengingat wanita itu merupakan orangtua tunggal.
"Ini dilema. Kami ingin
ada penegakan hukum sesuai undang-undang. Tapi ada anak yang butuh kasih sayang
ibu. Kami masih disuksi seperti apa ke depannya," kata Sekretaris Jenderal
KPAI, Erlinda, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Senin (13/7/2015).
Menurut dia, KPAI mendukung
seluruh langkah yang akan dilakukan penyidik Polres Jaksel. Sebab, dia ingin
ada efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi ke anak Indonesia lainnya.
"Proses hukum di polres
akan melakukan, kami pasti akan mendorong. Dukung Polres Jakarta Selatan
menegakan dan memberi efek jera," ucap Erlinda.
Sebelumnya, LSR diduga
melakukan kekerasan terhadap anaknya GT (12) dengan menggergaji sejumlah anggota
tubuhnya. Wanita tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Metro
Jakarta Selatan siang tadi sebagai tersangka.
Ibu 3 anak ini kurang lebih 2
jam berada di Polres Jakarta Selatan. Dia kemudian meninggalkan Polres dengan
alasan tidak sehat.
"Saya sedang tidak enak
badan, tidak fit. Lagipula saya juga tidak didampingi kuasa hukum. Jadi
dilanjutkan besok lagi rencananya," kata LSR di Mapolres Jakarta Selatan,
Senin. (Bob/Mut)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar